Kasus pelaporan terhadap aktivis di Kota Ambon kembali mencuat ke permukaan. Jika sebelumnya Wali Kota Ambon melaporkan dua orang aktivis atas dugaan pencemaran nama baik, kini giliran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang resmi menyeret keduanya ke ranah hukum. Langkah ini memicu reaksi luas dari berbagai kalangan, terutama dari kelompok pegiat hak asasi manusia dan masyarakat sipil.
Dua aktivis tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi yang dianggap merugikan citra pemerintah daerah melalui media sosial. Menurut pihak Pemkot, unggahan mereka mengandung narasi provokatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. Namun, banyak pihak justru menilai bahwa tindakan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara kritis di tengah masyarakat.
Aktivis sendiri membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa unggahan yang dibagikan merupakan bentuk transparansi dan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah—hak yang dijamin dalam konstitusi. “Kami hanya menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar salah satu aktivis dalam pernyataannya.
Langkah hukum yang diambil oleh Pemkot Ambon ini pun menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah berhak melindungi reputasinya, namun di sisi lain, ruang demokrasi harus tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin menyuarakan pendapat. Publik pun menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan secara adil dan transparan.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin melepas penat dari hiruk-pikuk berita politik dan hukum, Indobet menawarkan hiburan seru dengan berbagai permainan menarik yang bisa dinikmati kapan saja.