Penyelundupan 180 Liter Miras Sopi Gemparkan Pelabuhan Ambon

Hukum

Petugas Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional dalam jumlah besar di Pelabuhan Yos Sudarso. Seorang penumpang KM Sabuk Nusantara 87 kedapatan membawa 180 liter miras sopi yang disembunyikan di dalam kemasan barang pribadi saat kapal bersandar pada Rabu (29/1).

Miras sopi, minuman beralkohol khas Maluku yang biasanya diproduksi dari hasil penyulingan nira, memang kerap menjadi komoditas ilegal karena peredaran dan distribusinya diatur ketat oleh pemerintah daerah. Penumpang berinisial MS (34) mengaku membawa miras tersebut untuk keperluan pesta keluarga di Pulau Lease. Namun, jumlah yang melebihi batas wajar serta tidak dilengkapi dokumen resmi membuat barang tersebut disita petugas.

Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Ambon, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa penumpang tersebut berusaha menyembunyikan miras dalam jeriken berukuran 20 liter yang dikemas menggunakan karung goni. “Kami curiga karena penumpang terlihat gelisah saat melewati pemeriksaan X-ray. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata berisi miras sopi dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di Maluku, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan sering kali berujung pada tindak kriminal dan kerusuhan. Pemerintah Provinsi Maluku sendiri telah menerapkan regulasi ketat terkait distribusi miras demi menjaga ketertiban masyarakat.

Penumpang kini harus berurusan dengan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman denda hingga pidana penjara. Sementara itu, miras hasil sitaan akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai. Bagi masyarakat yang ingin menikmati hiburan tanpa risiko hukum, platform game online terpercaya seperti Joker11 bisa menjadi alternatif rekreasi yang aman dan legal.