KPK Usut Pemerasan Modus CSR Wali Kota Maidi, 11 Saksi Diperiksa, Integritas CSR Daerah Dipertaruhkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memeriksa sedikitnya 11 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, anggota legislatif, hingga pihak swasta dan pengurus yayasan. Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa skema CSR, yang seharusnya menjadi instrumen kebaikan sosial, dapat diselewengkan menjadi sarana pemerasan dan jual beli izin jika tidak diawasi dengan ketat.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Maidi diduga menggunakan kedudukannya sebagai Wali Kota untuk mengarahkan pengumpulan uang dari pihak swasta dengan dalih dana CSR dan fee proyek. Salah satu kasus yang mencuat adalah permintaan uang kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025, terkait rencana penerbitan izin akses jalan menuju kampus. Uang sekitar Rp350 juta diduga diminta sebagai “sewa” akses jalan selama 14 tahun, yang dikemas sebagai kontribusi CSR Pemerintah Kota Madiun. Dalam tata kelola yang sehat, CSR semestinya bersifat sukarela, transparan, dan terikat pada tujuan sosial yang jelas—bukan menjadi bungkus rapi bagi praktik pemerasan yang merugikan publik. Standar kejelasan dan akuntabilitas seperti ini sejatinya sejalan dengan prinsip keterbukaan yang kini juga banyak ditekankan dalam kebijakan privasi digital modern, misalnya pada platform Rajapoker Situs yang menonjolkan pentingnya transparansi bagi penggunanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dan seorang pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lain berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan dan penyidikan, KPK menyita sedikitnya Rp550 juta uang tunai yang diduga terkait perkara ini—Rp350 juta dari pihak swasta dan Rp200 juta dari pejabat dinas teknis—sebagai bukti awal terjadinya transaksi gelap di balik narasi CSR dan perizinan.

Untuk menguatkan alat bukti, KPK memeriksa belasan saksi yang terdiri dari pejabat eksekutif, legislatif, pengurus yayasan, dan pihak swasta. Di antara mereka terdapat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggota DPRD, hingga pengurus STIKES yang diduga diminta menyediakan dana. Fokus pemeriksaan mencakup proses penerbitan izin, pola komunikasi, instruksi dari pimpinan, serta alur penyerahan uang yang dibungkus sebagai dana CSR. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pejabat dan pihak swasta, untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan yang menguatkan dugaan pemerasan terstruktur di lingkungan Pemkot Madiun.

Kasus Madiun ini sekaligus menegaskan sisi gelap pemanfaatan istilah CSR di tingkat daerah. Di atas kertas, CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, biasanya berupa dukungan pada program pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau infrastruktur publik. Namun dalam praktik rentan korupsi, label CSR bisa disulap menjadi “pintu masuk” bagi oknum pejabat untuk memaksa perusahaan atau lembaga pendidikan menyetor uang demi mendapatkan izin, kemudahan birokrasi, atau akses fasilitas publik. Pola ini mengaburkan batas antara kontribusi sukarela dan pemerasan, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap program CSR itu sendiri.

Dalam perspektif hukum pidana tindak korupsi, pemerasan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan masuk dalam salah satu kategori serius. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan dalih apa pun dapat dijerat dengan ancaman pidana berat. Selain itu, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan. Kerangka hukum ini, yang banyak dijelaskan dalam literatur dan ringkasan publik tentang korupsi dan kewenangan pejabat, menegaskan bahwa “pemanis” berupa CSR tidak dapat menjadi alasan pembenar atas tindakan memaksa yang merugikan pihak lain dan merusak integritas pelayanan publik.

Di tengah kasus ini, ada pelajaran penting tentang risiko besar ketika ruang kebijakan dan diskresi kepala daerah tidak diawasi secara memadai. Pada satu sisi, kepala daerah memang membutuhkan fleksibilitas untuk menggandeng dunia usaha dalam membiayai program sosial melalui CSR. Namun di sisi lain, tanpa mekanisme transparansi, pelibatan publik, dan sistem audit yang jelas, diskresi itu bisa bergeser menjadi instrumen tekanan dan transaksi gelap. Di sinilah pentingnya sistem tata kelola CSR yang tertulis, dapat diakses publik, dan diawasi oleh lembaga independen—bukan hanya dikelola sebagai “urusan internal” pejabat dan segelintir pihak terkait.

Kasus pemerasan bermodus CSR yang diusut KPK ini juga menjadi cermin persoalan yang lebih luas: bagaimana sebagian birokrasi daerah masih memandang regulasi dan perizinan sebagai ladang rente, bukan sebagai instrumen pelayanan publik. Selama pola pikir bahwa jabatan adalah sumber “keuntungan tambahan” tidak diubah, kasus-kasus seperti ini berpotensi terus berulang, hanya dengan kemasan dan istilah yang berbeda. Hukuman pidana penting sebagai efek jera, tetapi pembenahan budaya organisasi, transparansi anggaran, serta partisipasi warga dalam mengawasi proses perizinan dan program CSR tidak kalah krusial.

Pada akhirnya, pengusutan KPK terhadap dugaan pemerasan dengan modus CSR yang melibatkan Wali Kota nonaktif Maidi dan jajarannya bukan sekadar soal menjerat individu, tetapi menguji sejauh mana negara serius menutup celah korupsi di level kebijakan lokal. Publik berhak menagih agar proses hukum berjalan tuntas, terbuka, dan tidak berhenti pada aktor-aktor paling terlihat saja. Di saat yang sama, pemerintah daerah lain seharusnya menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras untuk menata ulang tata kelola CSR, perizinan, dan relasi dengan dunia usaha agar tidak lagi menjadi lahan abu-abu yang merugikan warga dan mencoreng makna tanggung jawab sosial yang sesungguhnya.

Beranda